Haji Tamattu'
Yaitu memakai ihram dari mikat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji tamattu diwajibkan membayar dam.
Haji Qiran
Memakai ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus, sampai selesai melontar jumrah Aqabah dan diikuti dengan bercukur atau memotong rambut tanpa tahallul setelah selesai umrah. Bagi yang melaksanakan haji Qiran diwajibkan membayar dam.
Haji Ifrad
Yaitu memakai ihram dari mikat dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban). Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.