HADITS TENTANG PERINTAH SALING BERKASIH SAYANG SESAMA MUSLIM

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ (رواه مسلم/كتاب البر والصلاة)

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah saling menghasud, janganlah saling mengicuh, janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi (berseteru), janganlah sebagian kamu menjual atas jualan sebagian yang lain, jadilah kalian hamba-hamba Alloh yang bersaudara. Muslim yang satu adalah saudara muslim yang lain, ia tidak boleh mendholiminya juga tidak boleh merendahkannya dan juga tidak boleh menghinanya. Taqwa itu di sini -beliau sambil berisyarat pada dadanya 3 kali-, cukuplah seseorang (dikatakan) berbuat jahat jika ia merendahkan saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain harom (terpelihara) darahnya, hartanya dan kehormatannya. (HR. Muslim dari Abu Huroiroh Rodliyallohu ‘anhu /bab berbuat baik dan silaturrohim).

Keterangan:
Ada beberapa kelakuan buruk yang diperhatikan oleh Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam. agar kita semua menjauhinya. Di antaranya ialah:
1. Hasad, dengki atau irihati.
2. Mengicuh ialah mengatakan pada seseorang dengan harga tinggi atau mengatakan bahwa ia telah menawar sekian, tetapi belum diberikan. Padahal sebenarnya tidak dan berbuat sedemikian itu perlu menjerumuskan orang lain agar membeli dengan harga tinggi itu dan ia sendiri akan menerima keuntungan dari penjualannya itu.
3. Benci-membenci.
4. Seteru-menyeteru.
5. Menjual atas jualannya orang lain yakni seperti seorang pedagang yang berkata kepada seorang pembeli: “Jangan jadi beli di sana dan saya mempunyai barang yang mutunya lebih baik dan harganya lebih murah. Belilah kepada saya saja.” Demikian pula kalau ada seseorang yang berkata kepada seorang pedagang: “jangan jadi dijual pada si A itu dan saya suka membeli itu dengan harga yang lebih tinggi dari penawarannya.”

Semua itu dilarang oleh beliau shollallohu ‘alaihi wasallam. Tidak lain maksudnya agar kita sesama makhluk Allah ini dapat hidup rukun dan damai. Hal ini bukan hanya untuk antara seseorang dengan orang lain, tetapi juga antara satu golongan dengan golongan lainnya, dan juga satu bangsa dengan bangsa lainnya. Kalau saja ini dilaksanakan, rasanya tidak perlu lagi membicarakan bagaimana perdamaian dunia dapat diciptakan, sebab masing-masing dapat menghormati yang lainnya.

Jika ajaran di atas diperintah untuk semuanya, tanpa pandang bulu, suku bangsa, agama, faham pribadi dan lain-lain, maka yang di bawah ini ditekankan oleh Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam, terutama sekali antara kita sesama ummat Islam, yaitu jangan sampai melakukan:

(a) Menganiaya, lebih-lebih merampas hak sesama muslim.
(b) Membiarkan kawannya, padahal dia memerlukan pertolongan, nasihat dll.
(c) Mendustainya
(d) Dan Menghinanya.

Singkatnya, semua itu wajib didasarkan kepada taqwallah yang ditunjukkan oleh beliau shollallohu ‘alaihi wasallam. bahwa letak taqwa itu bukan di bibir, bukan dengan pernyataan terbuka atau tertulis, bukan dengan ucapan yang kosong melompong, tetapi letaknya ialah di dalam hati lalu dicetuskan dalam tindakan yang nyata. Oleh sebab itu dianggap demikian pentingnya, sehingga beliau shollallohu ‘alaihi wasallam, mengucapkan taqwa tadi dengan menunjukkan letaknya yaitu di dalam dada atau hati dan itu diulanginya sampai tiga kali.

Akhirnya Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam, menegaskan bahwa seseorang itu cukup disebut orang jahat kalau sampai menghinakan sesama Muslimnya dengan cara apapun juga, seperti perkataan, isyarat tangan, cibiran bibir dan lain-lain ataupun dengan dalih atau alasan apapun.

Juga antara seorang Muslim dengan Muslim lainnya itu sama sekali diharamkan mengalirkan darahnya, merampas haknya atau merusak kehormatannya. Kalau saja ajaran agama ini tidak dilaksanakan, mustahillah kalau ummat Islam akan dapat merebut kejayaannya sebagaimana nenek moyangnya dahulu. Bukan mustahil lagi, tetapi yakin akan dapat diperoleh. Hanya kepada Allohlah kita berlindung dan memohon pertolongan.

- والله أعلم