Misteri Angka Tujuh dalam Al-Quran


Photobucket

Banyak orang yang tidak percaya bahawa Al-Quran adalah wahyu ALLAH. Tetapi ketika ALLAH menentang manusia agar membuat kitab seperti Al-Quran, tidak ada satu pun manusia yang mampu. Ya, Al-Quran adalah mukjizat yang luar biasa dipandang dari sudut ilmu mana pun. Sebagai kitab suci yang berlaku sepanjang masa, Al-Quran mengandung berbagai mukjizat. Mulai dari mukjizat linguistik, keghaiban, jagat raya, perubatan, matematika, dan mukjizat-mukjizat lain yang kesemuanya dapat diketahui sesuai dengan kemampuan dan waktu kapan manusia hidup.

Kemukjizatan Al-Quran yang mencakup semua bidang ilmu membuat para ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu berlumba-lumba mengungkapkan keajaiban yang terkandung di dalamnya. Mereka berusaha membuktikan bahawa isi Al-Quran tidak lekang oleh waktu, sejalan dengan pemikiran manusia dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Tulisan ini disarikan dari buku Misteri Angka Tujuh dalam Mukjizat Matematika Al-Quran, karya ‘Abd Ad-Da’im Al Kahil. Ia mengulas secara mendalam kemukjizatan Al-Quran dalam bidang numerik. Ia membuktikan bahawa semua surah, ayat, kata, dan huruf dalam Al-Quran disusun ALLAH secara teratur dengan sistem berbasis angka 7 sebagai dalil bahawa ia bersumber dari Rabb 7 lapis langit.

Angka Istimewa

Tidak dapat dipungkiri, angka paling istimewa dalam Al-Quran setelah angka 1 adalah angka 7. Angka ini memiliki keistimewaan dalam berbagai rutinitas ibadah, alam semesta, dan sejarah. Apa rahsia angka ini? Mengapa ia disebut berulang-ulang di berbagai tempat dalam Al-Quran?

Bagaimana alam raya yang luas dengan setiap bahagian, orbit dan bintang-bintangnya terikat dan terkait satu sama lain? Dengan hikmah-NYA, ALLAH menetapkan hukum-hukum matematik yang tepat untuk keterkaitan alam, di antaranya hukum gravitasi. Hukum ini membumi mengelilingi matahari dan bulan menelilingi bumi.

Sebagaimana kita lihat, banyak sekali indikasi angka 7 di alam semesta dan kehidupan di sekitar kita. Kita juga melihat tatanan yang sempurna dengan basis angka 7 dalam Al-Quran. Ini menunjukkan keesaan ALLAH dan Al-Quran adalah kitabullah.

Hikmah pemilihan angka 7 sebagai poros penelitian ini adalah banyaknya indikasi angka 7 di dalam Al-Quran dan hadiths Nabi, juga pengulangan angka ini dalam tatanan yang sangat teratur di Kitabullah yang dalil-dalilnya akan dikemukakan. Ketika tahu bahawa tatanan alam semesta berbasis angka 7 dan kita menemukan angka ini terulang-ulang secara sistematik di dalam kitab suci yang diturunkan 14 abad lalu, kita yakin bahawa Pencipta alam raya adalah Yang Menurunkan Al-Quran.

Sekarang mari kita lihat kehadiran angka 7 di alam semesta. Ketika mencipta alam, ALLAH menjadikan langit berjumlah tujuh lapis, demikian juga bumi. ALLAH berfirman, “ALLAH lah yang menciptakan tujuh langit dan demikian juga bumi. Perintah ALLAH berlaku padanya agar kamu mengetahui bahawa ALLAH Maha Kuasa atas segala sesuatu dengan ilmu-NYA.” (QS Ath-Thalaq: 12).

Bahkan atom, sebagai unit fundamental struktur alam semesta, juga tersusun dari tujuh lapisan elektron. Tidak mungkin lebih. Jumlah hari dalam minggu tujuh, jumlah not musik tujuh, jumlah warna tujuh, dan para geologi menemukan bahawa bola bumi tersusun dari tujuh tingkatan.

Angka 7 juga menampakkan kehadiran yang nyata dalam sunnah Nabi. Beliau telah menyampaikan banyak sekali hadiths dan angka 7 memiliki “jatah” yang besar di dalamnya. Ini menunjukkan urgensi angka ini serta keragaman indikasi dan rahsianya.

Ketika menerangkan hal-hal yang merosak, Rasulullah membatasinya pada tujuh hal. Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang merosak.”

Ketika menerangkan perihal kezhaliman dan mengambil tanah orang lain tanpa alasan, beliau menjadikan angka 7 sebagai simbol azhab pada hari kiamat, dan bersabda: “Orang yang menzhalimi orang lain walau hanya beberapa jengkal tanah, akan dikalungkan kepadanya azhab dari tujuh bumi.” (HR Bukhari Muslim).

Nabi menerangkan bahawa ALLAH memerintahkan kita bersujud dengan tujuh organ tubuh. Beliau bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang.” (HR Bukhari Muslim). Ketika berbicara tentang Al-Quran, beliau menyatakan, angka 7 memiliki hubungan yang sangat erat dengan kitabullah ini. Beliau bersabda, “Al-Quran diturunkan dengan tujuh huruf.” (HR Bukhari Muslim).

Ketika seorang sahabat meminta Nabi menjelaskan rentang waktu untuk mengkhatamkan Al-Quran, beliau bersabda, “Khatamkan Al-Quran setiap tujuh hari, dan jangan lebih cepat dari itu.”

Demikianlah, angka 7 adalah angka yang paling istimewa dalam hadiths-hadiths Nabi.

Angka 7 dalam Kisah-kisah Al-Quran

Penyebutan angka 7 diulang-ulang dalam kisah Al-Quran. Nabi Nuh menyeru kaumnya untuk memikirkan tujuh lapis langit. Beliau berkata kepada mereka, “Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana ALLAH menciptakan tujuh langit berlapis-lapis.” (QS Nuh: 5).

Angka 7 juga disebutkan dalam kisah azab bagi kaum Nabi Hud yang dikirim kepada Qabilah Ad. ALLAH berfirman, “Kaum Ad telah dibinasakan dengan angin itu kepada mereka selama tujuh malam delapan hari terus-menerus.”

Dalam kisah Nabi Musa disebut angka 70, yang merupakan kelipatan 7. ALLAH berfirman, “Musa memilih 70 orang dari kaumnya untuk waktu yang telah Kami tetapkan (QS Al A’raf: 155).

Penyebutan angka 7 tidak terbatas pada kehidupan dunia, tetapi kita dapatkan juga dalam kehidupan akhirat. Kata alqiyamah terulang dalam Al-Quran sebanyak 70 kali, kelipatan 7. Kata jahanam terulang 77 kali, yang bererti juga kelipatan 7. Tentang tujuh pintu jahanam, ALLAH Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Ia memiliki tujuh pintu. Setiap pintu untuk golongan tertentu dari mereka.” (QS Al-Hijr: 44).

Tentang azhab ALLAH pada hari kiamat, kita temukan kehadiran angka kelipatan 7. ALLAH berfirman, “Tangkaplah dia. lalu belenggulah tangannya ke lehernya, lalu masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala, lalu belitlah dia dengan rantai yang panjangnya 70 hasta.” (QS Al-Haqqah: 30-32).

Jangan lupa, ALLAH juga menyebut angka 7 ketika mendeskripsikan kata-kataNYA. ALLAH berfirman, “Jika pohon-pohon di bumi menjadi pena dan lautan menjadi tinta, lalu ditambahkan kepadanya tujuh lautan lagi, kata-kata ALLAH tidak akan habis-habisnya. Sesungguhnya ALLAH Maha Perkasa dan Maha Bijaksana (QS: Luqman: 27).

Angka 7 disebut untuk menunjukkan pahala yang diberikan ALLAH kepada orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan-NYA. ALLAH berfirman, “Perumpamaan orang yang menginfakkan harta di jalan ALLAH seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada setiap tangkai ada 100 biji. ALLAH melipatgandakan bagi siapa yang DIA kehendaki dan ALLAH Maha Luas lagi Maha Mengetahui. (QS Al-Baqarah).

Keajaiban Al Quran dan Misteri Angka 19

Misteri???? hi…. jadi takut… Eits tunggu dulu. ini bukan misteri sembarang misteri. Ini adalah seputar misteri angka 19 dalam keajaiban Al Quran. Tertarik? ada apa sih di balik angka 19 ntu? langsung saja pantengin terus tulisan di bawah ini sampe slese…

Kamu semua pasti dah tau kalo Al Quran adalah sumber utama keimanan dan amalan ibadah kaum muslimin yang menyangkut segenap aspek kehidupan dalam manusia. Setiap penggal informasi dalam Al Quran, hari demi hari semakin mengungkap keajaiban.(Ck,Ck,Ck)

Mukjizat AlQur an diakui oleh berbagai pihak, baik orang beriman maupun orang kafir. Sejak dulu hingga kini, bahkan hingga akhir zaman, tak ada kitab yang mampu menandingi keindahan gaya bahasanya. Cukup banyak pujangga dan sastrawan yang menulis puisi namun tak satupun yang berhasil mampu menandingi keindahan Al Quran. Kitab suci ini dijamin keontetikannya sepanjang masa. “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami pula yang benar-benar memeliharanya.” (QS Al Hijr:9).

Tak satu huruf pun dapat ditambahkan, tak satu huruf pun bisa dikurangi dari Al-Quran. Bahkan tak satu pun titik boleh digeser dari satu huruf ke huruf lain. Jika ada yang mencoba melakukan perubahan pada Al-Quran hal tersebut dapat diketahui dengan mudah. Sebab begitu banyak penghafal Al-Quran dari masa ke masa. Dan tak satu pun kitab di dunia ini yang abadi seperti keabadian al-Quran.

Belum pernah ada dalam sejarah keajaiban di dunia ada sebuah benda yang semisterius dan semenarik seperti apa yang digambarkan ayat-ayat Al-Quran, kata pr kata, ayat per ayat. Bahkan dalam pengucapan huruf dan kata-katanya muncul melodi indah dalam susunan tangga nada yang rumit. Salah satu misteri kerumitan itu terletak pada angka 19.

Dalam al-Quran terdapat 9 surah yang memiliki lebih dari 128 ayat. Dari 9 surah tersebut ada 19 ayat yang merupakan kelipatan dari 128 atau 129. Penjumlahan dari 19 ayat itu adalah 2.698 (19 x 142). Dan angka 2.698 bukan angka sembarangan. Karena kata Allah dalam Al-Quran ditulis sebanyak 2.698 kali.

Mungkinkah itu sebuah kebetulan? Atau hasil rekayasa digital dari abad ke-6 Masehi? Padahal struktur digital 114 surah dalam Al-Quran itu bisa dihafal oleh para penghafal al-Quran bahkan dibaca dengan suara mengalun dengan tujuh macam gaya yang disebut qiroah as-sab’ah.

Tapi bagaimana menjelaskan angka 19 itu? Jika kita bisa meng-coding bilangan biner (1 dan 0 ) dalam komputer, Al-Quran di-coding dengan bilangan 1.9. Keduanya adalah bilangan primer yang tidak bisa dibagi kecuali dengan dirinya sendiri. Berbeda dengan konsep kebanyakan filsafat yang mengacu pada angka 12 ( 12 bulan, 12 untuk selusin, 12 shio cina, 12 zodiak, dan kemudahan bagi rata dalam bilangan 12), Al-Quran memberikan angka 19.

Di sinilah keunikan itu terjadi. Jumlah 114 sebagai jumlah surah dalam Al-Quran adalah hasil dari 6x 19 =144. Dan uniknya angka 619 juga merupakan deret bilangan prima yang ke-114. (1,3,5, dan seterusnya sampai suku ke 114). Dan terakhir kalimat Wahdahu La Syarikalahu ( Tuhan Maha Esa, tidak bisa disekutukan), secara geometris memiliki nilai 619 dan secara semantic memiliki arti prima. Dan bilangan prima tidak boleh di-syirkah, diduakan atau dibagi dua.

Belum lagi makna yang tersirat tentang bilangan ganjil sebagai bilangan yang mengandung keutaman dalam Islam. Iman Islam disusun dari bilangan prima pada deret ke-144, dan bilangan prima menempati posisi istimewa dalam susunan ini.

Bukan itu saja. Pada tahun 1999 para ilmuwan telah menemukan elemen ke-144 dalam tabel periodic elemen kimia dengan fraksi paling kecil yang sangat dinamis. Para ilmuwan sepakat akan sulit lagi untuk menemukan bilangan atom selanjutnya. Dengan demikian secara kauniyah alam telah menjelaskan keberpihakannya pada agama Allah.

Sungguh merupakan suatu keajaiban jika kita mencermati fakta-fakta berikut. Kelima ayat pertama dari wahyu pertama yang turun yaitu surah Al-Alaq terdiri atas 19 kata. Dan 19 kata tersebut terdiri dari 76 huruf yang merupakan kelipatan dari angka 19 (4×19=76). Dalam Al-Quran, surat Al-Alaq berada di urutan ke-96. Jika dihitung terbalik dari belakang, surah tersebut berada pada urutan ke-19.

Mengapa angka 19? Angka ini unik, karena tidak memiliki pembagi, alaias tidak bisa dibagi. Dalam matematika, angka 19 dianggap sebagai bilangan prima yang unik, karena terdiri dari bilangan terkecil yaitu 1 dan bilangan terbesar yaitu 9, seperti alfa dan omega dalam susunan abjad.

Sungguh ajaib pula bahwa jumlah huruf dalam kalimat Bismillahi rahmanir rahim adalah juga 19. Dalam Al-Quran kata ism ( nama) muncul sebanyak 19 kali, sedangkan kata Allah terdapat 2.698 alias 19 x 142, sedangkan Ar-Rahman (Yang Maha Penyayang) muncul 57 kali (19×3), sementara Ar-Rahim (Yang Maha Penyayang) muncul 114 kali (19×6), angka yang sama dengan jumlah surah dalam al-Quran.

Ini tenulah hanya secuil keajaiban Al-Quran. Segudang keajaiban kitab suci wahyu Allah SWT ini belum banyak yang terpecahkan oleh kemampuan otak manusia yang sangat terbatas.

hukum rajam

“hukum rajam” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Ustadz, apakah yang di maksud dengan hukum rajam? Apakah benar hukuman ini hanya berlaku bagi wanita? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Wassalam,

Herlina Melani

Jawaban

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهبسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ، وبعد

Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu. Cara menghukum seperti ini tidak dilakukan kecuali dalam kasus yang sangat tercela dan hanya bila penerima hukuman benar-benar terbukti dengan teramat meyakinkan melakukan sebuah larangan yang berat.

Hukuman rajam sebenarnya sudah ada sejak para nabi dan rasul di masa lalu sebelum era umat nabi Muhammad SAW. Hukuman seperti itu berlaku secara resmi di dalam syariat Yahudi dan Nasrani . Dan tidak dikutuk umat terdahulu kecuali karena mereka meninggalkan hukum dan syariat yang telah Allah tetapkan.

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya petunjuk dan cahaya , yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

Allah SWT kemudian menghapus berbagai macam syariat yang pernah diturunkan-Nya kepada sekian banyak kelompok umat kemudian diganti dengan satu syariat saja, yaitu yang diturunkan kepada umat Muhammad SAW. Namun ternyata Allah SWT masih memberlakukan hukuman rajam. Walaupun dengan pendekatan yang jauh lebih moderat dan manusiawi.

Secara nalar aqidah, dengan tetap diberlakukannya hukuman rajam oleh Allah pada syariat umat Muhammad SAW, kita bisa meyakini bahwa bentuk hukuman seperti ini memang dalam kasus-kasus tertentu masih diperlukan. Meski umat manusia di abad 20 ini seringkali menginginkan dihapuskannya hukuman mati, namun ternyata hukuman mati itu masih diperlukan, bahkan di beberapa negara yang maju, masih berlaku dan tetap terjadi sampai sekarang.

Singapura yang sering dijadikan kiblat kemoderenan di Asia Tenggara, hari ini masih saja menghukum mati orang-orang yang dianggap melakukan pelanggaran berat. Demikian juga Amerika yang sekarang mengangkat dirinya sebagai polisi dunia dan simbol HAM, masih tetap memberlakukan hukuman mati. Maka kalau Allah SWT memberlakukan hukuman rajam kepada umat Islam, tentu sangat bisa diterima logika. Jangankan untuk abad ke-7 saat diberlakukan di dalam Al-Quran, bahkan negara-negara modern pada abad 21 sekarang ini masih memberlakukan hukuman mati.

Dan tentu sangat logis bila umat Islam dengan latar belakang kepatuhan dan ketundukan kepada originalitas agamanya, pada hari ini masih memberlakukan hukuman rajam buat pemeluk agamanya. Tidak ada cela dan cacat dalam pelaksanaan hukuman seperti itu, apalagi kalau dibandingkan dengan tragedi pembantaian massal yang dilakukan oleh negara maju terhadap dunia ketiga, maka pelaksanaan hukuman rajam buat pelanggar kesalahan berat menjadi tidak ada artinya.

Bandingkan dengan angka-angka pembantaian rakyat Vietnam, Afghanistan, Kamboja, Bosnia, Shabra Shatila dan belahan muka bumi lainnya. Sungguh apa yang dilakukan oleh super power dunia itu jauh lebih kejam dan sadis ketimbang hukuman rajam, yang hanya menyangkut satu orang saja. Itupun pelanggar sulisa berat, yaitu orang yang berzina dimana dia pernah menikah sebelumnya.

Dalil Tentang Kewajiban Merajam Pezina

Para ulama sepakat menyatakan bahwa pelaku zina muhshan dihukum dengan hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu :

Dari Masruq dari Abdillah ra. berakta bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal : orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah.

Selain itu, sesungguhnya hukuman rajam ini pun pernah diperintahkan di dalam Al-Quran, namun lafadznya dihapus tapi perintahnya tetap berlaku. Adalah khalifah Umar bin Al-Khattab yang menyatakan bahwa dahulu ada ayat Al-Quran yang pernah diturunkandan isinya adalah :

الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة

Orang yang sudah menikah laki-laki dan perempuan bila mereka berzina, maka rajamlah…

Namun lafadznya kemudian dinasakh , tetapi hukumnya tetap berlaku hingga hari kamat. Sehingga bisa kita katakan bahwa syariat rajam itu dilandasi bukan hanya dengan dalil sunnah, melainkan dengan dalil Al-Quran juga.

Zina Adalah Kejahatan Berat dan Sangat Berbahaya

Berbeda dengan pandangan para penganut hedonisme dan pelaku pola hidup permisif sekarang ini, di mana mereka beranggapan bahwa zina merupakan kebutuhan biologis biasa, sehingga boleh-boleh saja dilakukan asal tidak ketahuan, Allah Tuhan Yang Menciptakan manusia justru menegaskan bahwa zina adalah kejahatan tingkat tinggi dan sangat berat ancamannya. Sehingga hukumannya pun harus dibunuh, yaitu bagi mereka yang pernah menikah sebelumnya, atau dicambuk 100 kali bagi mereka yang belum pernah menikah sebelumnya.

Dan hak untuk mengatakan suatu tindakan itu adalah kejahatan adalah hak preogratif Sang Maha Pencipta. Bukan hak para seniman, atau ahli hukum, atau pun manusia lainnya. Hak itu adalah hak Tuhan sepenuhnya. Persis sebagaimana ketika Tuhan melarang Adam dan istrinya mendekati pohon. Pelangaran atas larangan itu berakibat fatal sehingga Adam as. dikeluarkan ke bumi.

Maka meski 6 milyar manusia mengatakan bahwa zina itu bukan pelanggaran berat, tetapi Tuhan Sang Maha Pencipta justru mengatakan sebaliknya. Bahwa zina adalah sebuah kekejian yang nyata, terkutuk dan terlaknat. Pelakunya berhak untuk dihukum seberat-beratnya, yaitu dengan cara dirajam. Berartidiakhiri ajalnya dan harus segera bertemu kembali kepada Pencipta-Nya, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Semua itu adalah isi kitab suci buat semua umat manusia, baik Zabur, Taurat, Injil maupun Al-Quran. Semua kitab suci yang turun dari langit sepakat bulat mengatakan bahwa zina adalah kejahatan tingkat tinggi dan pelakunya wajib dihukum mati .

Rajam dalam Syariat Islam

Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempar dengan batu. Karena beratnya hukuman ini, maka dalam syariat yang Allah turunkan untuk umat Muhammad SAW, sebelum dilakukan dibutuhkan syarat dan proses yang cukup pelik. Syarat itu adalah terpenuhinya kriteria ihshah yang terdiri dari rincian sebagai berikut :
#

Islam
#

Baligh
#

Akil
#

Merdeka
#

Iffah
#

Tazwij

Maksudnya adalah orang yang pernah bersetubuh dengan wanita yang halal dari nikah yang sahih. Meski ketika bersetubuh itu tidak sampai mengeluarkan mani. Ini adalah yang maksud dengan ihshan oleh Asy-Syafi`iyah. Bila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka pelaku zina itu bukan muhshan sehingga hukumannya bukan rajam.

Penetapan Vonis Zina

Dalam syariat Islam, pelaksanaan rajam bisa dilakukan namun harus ada ketetapan hukum yang sah dan pasti dari sebuah mahkamah syariah atau pengadilan syariat. Dan semua itu harus melalui proses hukum yang sesuai pula dengan ketentuan dari langit yaitu syariat Islam. Allah telah menetapkan bahwa hukuman zina hanya bisa dijatuhkan hanya melalui salah satu dari dua cara :

a. Ikrar atau pengakuan dari pelaku

Pengakuan sering disebut dengan `sayyidul adillah`, yaitu petunjuk yang paling utama. Karena pelaku langsung mengakui dan berikrar di muka hakim bahwa dirinya telah berzina, maka tidak perlu adanya saksi-saksi.

Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua kasus perzinahan diputuskan berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz dan wanita Ghamidiyah.

Teknis pengakuan atau ikrar di depan hakim adalah dengan mengucapkannya sekali saja. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Imam Malik ra., Imam Asy-Syafi`i ra., Daud, At-Thabarani dan Abu Tsaur dengan berlandaskan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada pelaku zina. Beliau memerintahkan kepada Unais untuk mendatangi wanita itu dan menanyakannya,`Bila wanita itu mengakui perbuatannya, maka rajamlah`. Hadits menjelaskan kepada kita bahwa bila seorang sudah mengaku, maka rajamlah dan tanpa memintanya mengulang-ulang pengakuannya.

Namun Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa tidak cukup hanya dengan sekali pengakuan, harus empat kali diucapkan di majelis yang berbeda. Sedangkan pendapat Al-Hanabilah dan Ishaq seperti pendapat Imam Abu Hanifah ra., kecuali bahwa mereka tidak mengharuskan diucapkan di empat tempat yang berbeda.

Bila orang yang telah berikrar bahwa dirinya berzina itu lalu mencabut kembali pengakuannya, maka hukuman hudud bisa dibatalkan. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah, Asy-Syafi`iyyah dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. Dasarnya adalah peristiwa yang terjadi saat eksekusi Maiz yang saat itu dia lari karena tidak tahan atas lemparan batu hukuman rajam. Lalu orang-orang mengejarnya beramai-ramai dan akhirnya mati. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau menyesali perbuatan orang-orang itu dan berkata,

`Mengapa tidak kalian biarkan saja dia lari?`
.

Sedangkan bila seseorang tidak mau mengakui perbuatan zinanya, maka tidak bisa dihukum. Meskipun pasangan zinanya telah mengaku.

Dasarnya adalah sebuah hadits berikut :

Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata bahwa dia telah berzina dengan seorang wanita. Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk memanggilnya dan menanyakannya, tapi wanita itu tidak mengakuinya. Maka Rasulullah SAW menghukum laki-laki yang mengaku dan melepaskan wanita yang tidak mengaku.

b. Adanya Saksi yang Bersumpah di Depan Mahkamah

Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasarkan adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat, karena tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang, bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya, tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke hukuman yang berat.

Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah :

1.

Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman,`Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikan`..
2.

Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang bersaksi itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas tuduhan zina Al-Mughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin Ma`bad.
3.

Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka persaksian itu tidak syah.
4.

Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
5.

Para saksi ini adalah orang-orang yang beragama Islam.
6.

Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
7.

Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.
8.

Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persksian mereka.
9.

Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.

Di luar kedua hal diatas, maka tidak bisa dijadikan dasar hukuman rajam, tetapi bisa dilakukan hukuman ta`zir karena tidak menuntut proses yang telah ditetapkan dalam syariat secara baku.

Dan syarat yang paling penting adalah bahwa perbuatan zina itu dilakukan di dalam wilayah hukum yang secara formal menerapkan hukum Islam. Syarat lainnya adalah bahwa hukuman zina itu hanya boleh dilakukan oleh pemerintah yang berdaulat secara resmi. Bukan dilakuakn oleh orang per orang atau lembaga swasta. Ormas, yayasan, pesantren, pengajian, jamaah majelis taklim, perkumpulan atau pun majelis ulama tidak berhak melakukannya, kecuali ada mandat resmi dari pemerintahan yang berkuasa.

Sehingga semua kasus zina di Indonesia ini, tidak ada satu pun yang bisa diterapkan hukum rajam, sebab secara formal pemerintah negara ini tidak memberlakukan hukum Islam. Tentu saja perbuatan itu tetap harus dipertanggung-jawabkan di mahkamah tertinggi di alam akhirat nanti. Baik bagi si pelaku zina maupun di penguasa yang tidak menjalankan hukum Allah.

Tentang Keutamaan Puasa

Banyak sekali ayat yg tegas dan muhkam (Qathi) dalam kitabullah yg mulia memberikan anjuran utk puasa sebagai sarana utk Taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah Azza wa Jalla dan menjelaskan keutamaan-keutamaan seperti firman Allah Taala yg arti :
“Sesungguh kaum muslimin dan muslimat kaum mukminin dan mukminat kaum pria yg patuh dan kaum wanita yg patuh dan kaum pria serta wanita yg benar (imannya) dan kaum pria serta wanita yg sabar (ketaatannya) dan kaum pria serta wanita yg khusyu dan kaum pria serta wanita yg bersedeekah dan kaum pria serta wanita yg berpuasa dan kaum pria dan wanita yg menjaga kehormatan (syahwat birahinya) dan kaum pria serta kaum wanita yg banyak mengingat Allah. Allah menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yg besar.” (Surat Al-Ahzab : 35)

Dan firman Allah yg arti “Dan kalau kalian puasa itu lbh baik bagi kalian kalau kalian mengetahuinya“. (Surat Al-Baqoroh : 184)

Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam telah menjelaskan dalam hadits yg shahih bahwa puasa adl benteng dari syahwat perisai dari neraka Allah Tabaraka wa Taala telah mengkhususkan satu pintu syurga utk orang yg puasa puasa bisa memutuskan jiwa dari syahwat menahan dari kebiasaan-kebiasaan yg jelek hingga jadilah jiwa yg tenang. Inilah pahala yg besar keutamaan yg agung dijelaskan secara rinci dalam hadits-hadits shahih berikut ini dijelaskan dgn penjelasan yg sempurna.

1. Puasa adl PerisaiRasulullah Shalallahu alaihi wasallam menyuruh orang yg sudah kuat syahwat dan belum mampu utk menikah agar berpuasa menjadikan sebagai wijaa (pemutus syahwat jiwa) bagi syahwat ini krn puasa menahan kuat anggota badan hingga bisa terkontrol menenangkan seluruh anggota badan serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan hingga bisa taat dan dibelenggu dgn belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa memiliki pengaruh yg menakjubkan dalam menjaga anggota badan yg dhahir dan kekuatan batin.

Oleh krn itu Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda “Wahai sekalian para pemuda barang siapa diantara kalian telah mampu baah (menikah dgn berbagai macam persiapannya) hendak menikah krn menikah lbh menundukan pandangan dan lbh menjaga kehormatan. Barang siapa yg belum mampu menikah hendaklah puasa krn puasa merupakan wijaa (pemutus syahwat) baginya.” HR. Bukhori (4/106) dan Muslim (no. 1400) dari Ibnu Masud
Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa syurga diliputi dgn perkara-perkara yg tak disenangi dan neraka diliputi dgn syahwat jika telah jelas demikian -wahai muslimin- sesungguh puasa itu menghancurkan syahwat mematahkan tajam syahwat yg bisa mendekatkan seorang hamba ke neraka puasa menghalangi orang yg puasa dari neraka oleh krn itu banyak hadits yg menegaskan bahwa puasa adl benteng dari neraka dan perisai yg menghalangi seseorang dari neraka.

Bersabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam “Tidaklah ada seorang hamba yg puasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim “. (HR. Bukhori (6/35) Muslim (1153) dari Abu Said AlKhudri ini adl lafadh Muslim. Sabda Rasulullah Sholallahu alaihi wasalam : 70 musim yakni : perjalanan 70 tahun demikian dikatakan dalam “Fathul Bari” (6/48))
“Puasa adl perisai seoramg hamba berperisai dengan dari api neraka”. (HR. Ahmad (3/241) (3/296) dari Jabir Ahmad (4/22) dari Utsman bin Abil Ash. Ini adl hadits yg shohih).
“Barang siapa yg berpuasa sehari di jalan Allah maka diantara dia dan neraka ada parit yg luas seperti antara langit dgn bumi“. (Dikeluarkan oleh Tirmidzi (no. 1624) dari hadits Abi Umamah)

Sebagian Ahlul Ilmi telah memahami bahwa hadits-hadits tersebut merupakan penjelasan tentang keutamaan puasa ketika jihad dan berperang di jalan Allah namun dhahir hadits ini mencakup semua puasa jika dilakukan dgn ikhlas krn mengharapkan wajah Allah Taala sesuai dgn apa yg dijelaskan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam termasuk puasa di jalan. (yang disebutkan di dalam hadits ini)
2. Puasa bisa memasukan seorang hamba ke dalam syurga

Engkau telah tahu wahai hamba Allah yg taat mudah-mudahan Allah memberimu taufik utk mentaati-Nya menguatkanmu dgn ruh dari-Nya bahwa puasa menjauhkan orang yg mengamalkan dari neraka. Jika demikian berarti mendekatkan ke bagian pertengahan syurga.
Dari Abi Umamah radhiallahu anhu “Aku berkata : “Ya Rasulullahu Shalallahu alaihi wasallam tunjukkan padaku amalan yg bisa memasukanku ke syurga; beliau menjawab: “Atasmu puasa tak ada (amalan) yg semisal dgn itu.” (HR NasaI (4/165) Ibnu Hibban (hal. 232 Mawarid) Al-Hakim (1/421) sanad SHAHIH)
3. Diberi pahala yg tak terhitung
4. Orang yg berpuasa punya dua kegembiraan
5. Bau mulut orang yg puasa lbh wangi dari bau miskDari Abi Hurairah radhiallahu anhu : Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda “Semua amalan bani Adam untuk kecuali puasa (pahala tak terbatas) krn puasa itu utk Aku dan Aku akan membalas puasa adl perisai jika salah seorang kalian sedang puasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak jika ada orang yg mencerca atau memerangi ucapkankanlah : “Aku orang yg sedang puasa (ucapan dgn lisan) [1] demi Dzat yg jiwa Muhammad di tangan-Nya sesungguh bau mulut orang yg puasa lbh wangi di sisi Allah daripada bau minyak misk [2] orang yg puasa punya dua kegembiraan jika berbuka gembira jika bertemu dgn Rabb gembira krn puasa yg dia lakukan.” (HR. Bukhri (4/88) Muslim (no. 1151) ini lafadz Bukhori)

Dalam riwayat Bukhori :”Meninggalkan makan minum dan syahwat krn Aku puasa itu untuk-Ku. dan Aku yg akan membalasnya. kebaikan dibalas dgn sepuluh kali lipat.”

Dalam riwayat Muslim “Semua amalan Ibnu Adam dilipat gandakan kebaikan dibalas dgn sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat Allah Taala berfirman : Kecuali puasa krn dia itu untuk-Ku dan Aku yg akan membalas dan meninggalkan syahwat dan makanan krn Aku bagi orang yg puasa ada dua kegembiraan : gembira ketika berbuka dan gembira bertemu dgn Rabb dan sungguh bau mulut orang yg puasa disisi Allah adl lbh wangi dari pada bau misk.”

Dengan ucapan yg terdengar oleh si pencerca atau orang yg mengganggu tersebut ada yg mengatakan : diucapkan di dalam hati agar tak saling mencela dan saling memerangi. Yang pertama lbh kuat dan lbh jelas krn ucapan secara mutlak adl dgn lisan adapun bisikan jiwa dibatasi oleh sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam seperti yg diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “Sesunguh Allah memaafkan bagi umatku apa yg terbetik dalam hati selama belum diucapkan atau diamalkannya” (Muttafaqun alaih). Maka jelaslah bahwa ucapan itu mutlak tak terjadi kecuali oleh ucapan yg dapat dididengar dgn suara yg terucap dan huruf. Wallahu alam. Lihat apa yg telah ditulis oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Wabilu Shayyin minal Kalami At-Thayyib hal.22-3
6. Puasa dan Al-Quran akan memberikan syafaat kepada ahlinyaRasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda “Puasa dan Al-Quran akan memberikan syafaat kepada hamba di hari kiamat puasa akan berkata : “Wahai Rabbku aku menghalangi dari makan dan syahwat berilah dia syafaat karenaku Al-Quran pun berkata : “Aku telah menghalangi dari tidur di malam hari berilah dia syafaat. Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda : “maka kedua memberi syafaat. [1]” (Diriwayatkan oleh Ahmad (no.6626) Hakim (1/554) Abu Nuaim (8/161) dari jalan Huyyay bin Abdullah dari Abdurrahman Al-Hubuli dari Abdullah bin Amr. Dan sanad HASAN)
7. Puasa merupakan kafaratDiantara keistimewaan puasa yg tak ada dalam amalan lain adalah; Allah menjadikan sebagai kafarat bagi orang yg memotong rambut kepala (ketika Haji) krn ada udzur sakit atau penyakit di kepala dan kafarat bagi yg tak mampu utk membeli kurban kafarat bagi pembunuh orang kafir yg punya perjanjian krn tak sengaja juga sebagai kafarat bagi yg membatalkan sumpah atau yg membunuh binatang buruan di tanah haram dan sebagai kafarat dhihar akan jelas bagimu dalam ayat-ayat berikut ini;
Allah Taala berfirman (yang artinya) :
“Dan sempurnakanlah olehmu ibadah haji dan umrah krn Allah; maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit) maka wajib menyembelih kurban yg mudah didapat. Dan janganlah kamu mencukur rambut kepala mu hingga kurban itu sampai ketempat maka barang siapa sakit atau ada gangguan di kepala maka hendaklah memberi fidyah yaitu berpuasa atau memberi shodaqoh menyembelih kurban maka ketika telah aman maka barang siapa yg melaksanakan ibadah haji dgn cara tamathu maka wajiblah menyembelih kurban yg sudah di dapat (membayar dam) maka barang siapa yg tak menemukan (binatang kurban atau tak mampu) maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila kamu telah kembali itulah sepuluh hari yg sempurna. Demikianlah bagi orang yg bukan dari penduduk Masjidil Haram dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwasa Allah Maha keras siksanya. (Surat al-Baqoroh : 196)

Allah Taala juga berfirman yg arti :”Dan jika ia dari golongan orang yg mengikat perjanjian antara kamu dgn mereka maka hendaklah dibayar uang tebusan yg diserahkan kepada keluarga dan merdekakan budak mumtetapi barang siapa tak mampu maka berpuasalah dua bulan berturut-turut utk penerimaan taubat dari pada Allah (sebagai suatu jalan bertaubat) krn Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Surat An-Nisaa :92)

Allah Taala berfirman yg arti :”Allah tak menghukum kamu krn keterlanjuran sumpah- sumpahmu yg tak di sengaja tetapi ia menghukum kamu krn sumpah yg kamu sengaja (apabila kamu merusakannya) maka kifarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin yaitu dari makanan yg biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekan hamba sahaya. Barang siapa yg tak sanggup melakukan yg demikian hendaklah ia berpuasa tiga hari. Itulah kifarat sumpahmu jika kamu bersumpah. Dan peliharalah sumpah-sumpahmu (jangan terlalu mudah bersumpah). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat kepadamu supaya kamu mensyukuri.” (Surat Al-Maidah ayat : 89)

Allah Taala berfirman yg arti :”Hai orang-orang yg beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa diantara kamu yg membunuh dgn sengaja maka wajiblah atas denda ialah mengganti dgn binatang ternak yg seperti binatang yg dibunuh yg ditetapkan oleh dua orang yg adil (penduduk Mekkah) atau kifarat memberi makanan kepada orang-orang miskin. atau berpuasa seimbang dgn makanan yg dikeluarkan itu supaya merasakan akibat perbuatan barang siapa yg mengulangi lagi mengerjakan maka Allah akan menyiksa Allah Maha Perkasa lagi mempunyai hak siksa.”(Surat Al-Maidah : 95)

Allah Taala berfirman yg arti :”Orang-orang yg mendhihar istri kemudian ingin kembali kepada apa yg mereka katakan maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua bercampur (bersetubuh). Demikian itu dijadikan nasihat kepadamu utk mengerjakan dan Allah senantiasa mengetahui rahasia apa yg kamu kerjakan maka barang siapa yg tak memperoleh budak (karena tak kuat mengadakan atau memang tak ada) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum kedua bersentuhan maka barang siapa yg tiada berkuasa puasa hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin (keringanan) yg demikian itu agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan itulah hukum-hukum Allah dan bagi orang-orang yg mengingkari (hukum-hukum Allah itu) adzab yg pedih.” (Surat Al-Mujadalah :3-4)
Demikian pula puasa dan shodaqoh bisa menghapuskan fitnah seorang pria dari harta keluarga dan anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu anhu berkata Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam:
“Fitnah pria dari keluarga (istri) harta dan tetangga bisa dihapuskan oleh shalat puasa dan shodaqoh.” (HR. Bukhori (2/7) Muslim (144))
8. Rayyan bagi orang yg puasaDari Sahl bin Saad radhiallihu anhu dari Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda (yang artinya) : “sesungguh dalam syurga ada satu pintu yg disebut dgn rayyan orang-orang yg puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut tak ada orang selain mereka yg memasukinya. jika telah masuk orang terahir yg puasa ditutuplah pintu tersebut barang siapa yg masuk akan minum dan barang siapa yg minum tak akan merasa haus utk selamanya.” (HR. Bukhori (4/95). Muslim (1152) tambahan akhir dalam riwayat Ibnu Khuzhaimah dalam kitab Shahih (1903))

PERINTAH SHOLAT WAJIB LIMA WAKTU

Berikut beberapa hadist yang menceritakan Rasulullah Muhammad saw. menerima perintah sholat lima waktu langsung dari Allah melalui peristiwa Isra’ Mi’raj:

Hadist Shahih Bukhari No. 211 Jilid I
Berita dari Anas bin Malik r.a mengatakan, “Abu Dzar pernah bercerita, bahwa Rasulullah s.a.w bersabda: Pada suatu waktu ketika aku berada di Mekah, tiba-tiba atap rumahku dibuka orang. Maka turunlah Jibril, lalu dibedahnya dadaku, kemudian dibersihkannya dengan air zamzam. Sesudah itu dibawanya sebuah bejana emas penuh hikmat dan iman, lalu dituangkan kedadaku, dan sesudah itu dadaku dipertautkan kembali. Lalu Jibril a.s membawaku naik ke langit. Ketika Jibril a.s meminta agar dibukakan pintu, kedengaran suara bertanya: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Lalu dibukakan pintu kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Adam a.s, beliau menyambutku serta mendoakan aku dengan kebaikan. Seterusnya aku dibawa naik ke langit kedua. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Isa bin Mariam dan Yahya bin Zakaria, mereka berdua menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik langit ketiga. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Yusuf a.s ternyata dia telah dikurniakan sebahagian dari keindahan. Dia terus menyambut aku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit keempat. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Idris a.s dia terus menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit kelima. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Harun a.s dia terus menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit keenam. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Musa a.s dia terus menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit ketujuh. Jibril a.s meminta supaya dibukakan. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Ibrahim a.s dia sedang berada dalam keadaan menyandar di Baitul Makmur. Keluasannya setiap hari memuatkan tujuh puluh ribu malaikat. Setelah keluar mereka tidak kembali lagi kepadanya. Kemudian aku dibawa ke Sidratul Muntaha. Daun-daunnya besar umpama telinga gajah manakala buahnya pula sebesar tempayan. Baginda bersabda: Ketika baginda merayau-rayau meninjau kejadian Allah s.w.t, baginda dapati kesemuanya aneh-aneh. Tidak seorang pun dari makhluk Allah yang mampu menggambarkan keindahannya. Lalu Allah s.w.t memberikan wahyu kepada baginda dengan mewajibkan sembahyang lima puluh waktu sehari semalam. Tatakala baginda turun dan bertemu Nabi Musa a.s, dia bertanya: Apakah yang telah difardukan oleh Tuhanmu kepada umatmu? Baginda bersabda: Sembahyang lima puluh waktu. Nabi Musa a.s berkata: Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan kerana umatmu tidak akan mampu melaksanakannya. Aku pernah mencuba Bani Israel dan memberitahu mereka. Baginda bersabda: Baginda kemudiannya kembali kepada Tuhan dan berkata: Wahai Tuhanku, berilah keringanan kepada umatku. Lalu Allah s.w.t mengurangkan lima waktu sembahyang dari baginda. Baginda kembali kepada Nabi Musa a.s dan berkata: Allah telah mengurangkan lima waktu sembahyang dariku. Nabi Musa a.s berkata: Umatmu masih tidak mampu melaksanakannya. Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan lagi. Baginda bersabda: Baginda tak henti-henti berulang-alik antara Tuhan dan Nabi Musa a.s, sehinggalah Allah s.w.t berfirman Yang bermaksud: Wahai Muhammad! Sesungguhnya aku fardukan hanyalah lima waktu sehari semalam. Setiap sembahyang fardu diganjarkan dengan sepuluh ganjaran. Oleh yang demikian, bererti lima waktu sembahyang fardu sama dengan lima puluh sembahyang fardu. Begitu juga sesiapa yang berniat, untuk melakukan kebaikan tetapi tidak melakukanya, nescaya akan dicatat baginya satu kebaikan. Jika dia melaksanakannya, maka dicatat sepuluh kebaikan baginya. Sebaliknya sesiapa yang berniat ingin melakukan kejahatan, tetapi tidak melakukannya, nescaya tidak sesuatu pun dicatat baginya. Seandainya dia melakukannya, maka dicatat sebagai satu kejahatan baginya. Baginda turun hingga sampai kepada Nabi Musa a.s, lalu aku memberitahu kepadanya. Dia masih lagi berkata: Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan. Baginda menyahut: Aku terlalu banyak berulang alik kepada Tuhan, sehingga menyebabkan aku malu kepada-Nya. Kemudian Jibril membawaku hingga ke Sidratul Muntaha. Tempat mana ditutup dengan aneka warna yang aku tak tau warna-warna apa namanya. Sesudah itu aku dibawa masuk ke dalam surga, dimana didalamnya terdapat mutiara bersusun-susun sedang buminya bagaikan kasturi.

Ayat-ayat yang menjelaskan waktu sholat dalam Al Qur’an
Penjelasan mengenai perintah Sholat yang diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad saw: Rasulullah menerima wahyu hanya di dua tempat yaitu di Mekah dan Madinah, makanya dikenal dengan Ayat-ayat Makiyah dan Madaniyah, dalam Al Qur’an tidak ditemukan Allah membuat keputusan yang berubah-ubah, hanya ada beberapa ayat yang turunnya bertahap untuk menetapkan hukum atau aturan hidup.
Firman Allah dalam QS Qaaf 50: 29
Artinya: Keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah dan aku sekali-kali tidak Menganiaya hamba-hamba-Ku

Bagi Allah dalam QS Al Israa’ 17: 77 dijelaskan tidak adanya perubahan dalam suatu ketetapan yang diwahyukan kepada Rasulullah,
Artinya: (kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perubahan bagi ketetapan Kami itu.

Sholat sebagai pondasi dasar agama Islam, berdasarkan ayat ayat berikut salah satu perintah Sholat 5 (lima) waktu terdapat dalam Surat Al Israa’ 17:78
Artinya: Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh[ ]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).

Dalam QS Maryam (19:30-31) diterangkan Nabi Isa pun telah melakukan sholat,
Artinya :
30. Berkata Isa: "Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang Nabi,
31. Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup;

Dalam Al Qur’an ketetapan sholat termasuk salah satu perintah Allah kepada Rasul yang paling awal. Sejak hari-hari pertama kerasulan, sejarah mencatat adanya sholat Rasul bersama Khadijah, ‘Ali dan kemudian dengan pengikut yang lain. Al Qur’an mencantumkan betapa kaum musyrik mengganggu pelaksanaan ibadah sholat ini. Ketentuan mengenai jumlah berapa kali shalat, difirmankan dalam Surat 11: 114
Sholat yang dilakukan setiap pagi dan petang merupakan perpaduan bertasbih dan memuji Allah, demikian firman Allah dalam Surat Al Mu’min 40:55
Artinya: Maka bersabarlah kamu, karena Sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.
Ketetapan Allah mengenai perintah sholat malam dalam QS Al Muzzamil 73 : 2 tidak mengalami perubahan tetapi keringanan dari Allah mengenai kewajiban melaksanakannya
Artinya: Bangunlah (untuk sholat) di malam hari[ ], kecuali sedikit (daripadanya).

QS Al Muzzamil 73 : 20
Artinya: Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kewajiban sholat 5 (lima) waktu dan Sholat Tahajjud sebagai ibadah tambahan terdapat dalam Surat Al Israa 17: 78-79 dan Huud 11:114
78. Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh[ ]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).
79. Dan pada sebahagian malam hari bersholat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji.

Dalam ayat di atas, ujung pertama adalah shalat Fajar atau Subuh, sedang ujung hari kedua adalah shalat Dzuhur dan Asar, berdasarkan ayat lain yang diwahyukan di Madinah, yaitu saat condongnya matahari, saat matahari melewati puncak zenit-nya (duluki syams), dan yang dimaksud dengan bagian-bagian awal dari malam (zulafun min al-layl) adalah dua waktu, yaitu shalat Maghrib dan Isya’.

Surat ini terdiri atas 111 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah. Al Israa' yang berarti memperjalankan di malam hari, berhubung peristiwa Israa' Nabi Muhammad s.a.w. di Masjidil Haram di Mekah ke Masjidil Aqsha di Baitul Maqdis dicantumkan pada ayat pertama dalam surat ini. Ketetapan shalat termasuk salah satu perintah Allah kepada Rasul yang paling awal. Sejak hari-hari pertama kerasulan, sejarah mencatat adanya shalat Rasul bersama Khadijah, “Ali dan kemudian dengan pengikut lain. Al Qur’an mencantumkan betapa kaum musyrik mengganggu pelaksanaan ibadah shalat tersebut.

Dalam ayat yang lain mengenai ketentuan jumlah berapa kali waktu sholat yang diperintahkan Allah, dalam Surat Huud 11:114,
Artinya. Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.

Ayat ini adalah termasuk surah Makkah yang menentukan jumlah shalat ini. Terlepas dari perbedaan cara penafsiran tentang jumlah waktu shalat, kewajiban shalat telah ada dalam periode kerasulan di Mekah dan tidak perlu timbul dari tawar-menawar dengan Allah, sebagaimana selalu dikaitkan misi mi’raj, yang terdapat dalam hadist ahad atau hadist yang bersumber dari satu orang.

PERINTAH SHOLAT WAJIB LIMA WAKTU

Berikut beberapa hadist yang menceritakan Rasulullah Muhammad saw. menerima perintah sholat lima waktu langsung dari Allah melalui peristiwa Isra’ Mi’raj:

Hadist Shahih Bukhari No. 211 Jilid I
Berita dari Anas bin Malik r.a mengatakan, “Abu Dzar pernah bercerita, bahwa Rasulullah s.a.w bersabda: Pada suatu waktu ketika aku berada di Mekah, tiba-tiba atap rumahku dibuka orang. Maka turunlah Jibril, lalu dibedahnya dadaku, kemudian dibersihkannya dengan air zamzam. Sesudah itu dibawanya sebuah bejana emas penuh hikmat dan iman, lalu dituangkan kedadaku, dan sesudah itu dadaku dipertautkan kembali. Lalu Jibril a.s membawaku naik ke langit. Ketika Jibril a.s meminta agar dibukakan pintu, kedengaran suara bertanya: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Lalu dibukakan pintu kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Adam a.s, beliau menyambutku serta mendoakan aku dengan kebaikan. Seterusnya aku dibawa naik ke langit kedua. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Isa bin Mariam dan Yahya bin Zakaria, mereka berdua menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik langit ketiga. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Yusuf a.s ternyata dia telah dikurniakan sebahagian dari keindahan. Dia terus menyambut aku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit keempat. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Idris a.s dia terus menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit kelima. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Harun a.s dia terus menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit keenam. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Musa a.s dia terus menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit ketujuh. Jibril a.s meminta supaya dibukakan. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Ibrahim a.s dia sedang berada dalam keadaan menyandar di Baitul Makmur. Keluasannya setiap hari memuatkan tujuh puluh ribu malaikat. Setelah keluar mereka tidak kembali lagi kepadanya. Kemudian aku dibawa ke Sidratul Muntaha. Daun-daunnya besar umpama telinga gajah manakala buahnya pula sebesar tempayan. Baginda bersabda: Ketika baginda merayau-rayau meninjau kejadian Allah s.w.t, baginda dapati kesemuanya aneh-aneh. Tidak seorang pun dari makhluk Allah yang mampu menggambarkan keindahannya. Lalu Allah s.w.t memberikan wahyu kepada baginda dengan mewajibkan sembahyang lima puluh waktu sehari semalam. Tatakala baginda turun dan bertemu Nabi Musa a.s, dia bertanya: Apakah yang telah difardukan oleh Tuhanmu kepada umatmu? Baginda bersabda: Sembahyang lima puluh waktu. Nabi Musa a.s berkata: Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan kerana umatmu tidak akan mampu melaksanakannya. Aku pernah mencuba Bani Israel dan memberitahu mereka. Baginda bersabda: Baginda kemudiannya kembali kepada Tuhan dan berkata: Wahai Tuhanku, berilah keringanan kepada umatku. Lalu Allah s.w.t mengurangkan lima waktu sembahyang dari baginda. Baginda kembali kepada Nabi Musa a.s dan berkata: Allah telah mengurangkan lima waktu sembahyang dariku. Nabi Musa a.s berkata: Umatmu masih tidak mampu melaksanakannya. Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan lagi. Baginda bersabda: Baginda tak henti-henti berulang-alik antara Tuhan dan Nabi Musa a.s, sehinggalah Allah s.w.t berfirman Yang bermaksud: Wahai Muhammad! Sesungguhnya aku fardukan hanyalah lima waktu sehari semalam. Setiap sembahyang fardu diganjarkan dengan sepuluh ganjaran. Oleh yang demikian, bererti lima waktu sembahyang fardu sama dengan lima puluh sembahyang fardu. Begitu juga sesiapa yang berniat, untuk melakukan kebaikan tetapi tidak melakukanya, nescaya akan dicatat baginya satu kebaikan. Jika dia melaksanakannya, maka dicatat sepuluh kebaikan baginya. Sebaliknya sesiapa yang berniat ingin melakukan kejahatan, tetapi tidak melakukannya, nescaya tidak sesuatu pun dicatat baginya. Seandainya dia melakukannya, maka dicatat sebagai satu kejahatan baginya. Baginda turun hingga sampai kepada Nabi Musa a.s, lalu aku memberitahu kepadanya. Dia masih lagi berkata: Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan. Baginda menyahut: Aku terlalu banyak berulang alik kepada Tuhan, sehingga menyebabkan aku malu kepada-Nya. Kemudian Jibril membawaku hingga ke Sidratul Muntaha. Tempat mana ditutup dengan aneka warna yang aku tak tau warna-warna apa namanya. Sesudah itu aku dibawa masuk ke dalam surga, dimana didalamnya terdapat mutiara bersusun-susun sedang buminya bagaikan kasturi.

Ayat-ayat yang menjelaskan waktu sholat dalam Al Qur’an
Penjelasan mengenai perintah Sholat yang diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad saw: Rasulullah menerima wahyu hanya di dua tempat yaitu di Mekah dan Madinah, makanya dikenal dengan Ayat-ayat Makiyah dan Madaniyah, dalam Al Qur’an tidak ditemukan Allah membuat keputusan yang berubah-ubah, hanya ada beberapa ayat yang turunnya bertahap untuk menetapkan hukum atau aturan hidup.
Firman Allah dalam QS Qaaf 50: 29
Artinya: Keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah dan aku sekali-kali tidak Menganiaya hamba-hamba-Ku

Bagi Allah dalam QS Al Israa’ 17: 77 dijelaskan tidak adanya perubahan dalam suatu ketetapan yang diwahyukan kepada Rasulullah,
Artinya: (kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perubahan bagi ketetapan Kami itu.

Sholat sebagai pondasi dasar agama Islam, berdasarkan ayat ayat berikut salah satu perintah Sholat 5 (lima) waktu terdapat dalam Surat Al Israa’ 17:78
Artinya: Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh[ ]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).

Dalam QS Maryam (19:30-31) diterangkan Nabi Isa pun telah melakukan sholat,
Artinya :
30. Berkata Isa: "Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang Nabi,
31. Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup;

Dalam Al Qur’an ketetapan sholat termasuk salah satu perintah Allah kepada Rasul yang paling awal. Sejak hari-hari pertama kerasulan, sejarah mencatat adanya sholat Rasul bersama Khadijah, ‘Ali dan kemudian dengan pengikut yang lain. Al Qur’an mencantumkan betapa kaum musyrik mengganggu pelaksanaan ibadah sholat ini. Ketentuan mengenai jumlah berapa kali shalat, difirmankan dalam Surat 11: 114
Sholat yang dilakukan setiap pagi dan petang merupakan perpaduan bertasbih dan memuji Allah, demikian firman Allah dalam Surat Al Mu’min 40:55
Artinya: Maka bersabarlah kamu, karena Sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.
Ketetapan Allah mengenai perintah sholat malam dalam QS Al Muzzamil 73 : 2 tidak mengalami perubahan tetapi keringanan dari Allah mengenai kewajiban melaksanakannya
Artinya: Bangunlah (untuk sholat) di malam hari[ ], kecuali sedikit (daripadanya).

QS Al Muzzamil 73 : 20
Artinya: Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kewajiban sholat 5 (lima) waktu dan Sholat Tahajjud sebagai ibadah tambahan terdapat dalam Surat Al Israa 17: 78-79 dan Huud 11:114
78. Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh[ ]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).
79. Dan pada sebahagian malam hari bersholat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji.

Dalam ayat di atas, ujung pertama adalah shalat Fajar atau Subuh, sedang ujung hari kedua adalah shalat Dzuhur dan Asar, berdasarkan ayat lain yang diwahyukan di Madinah, yaitu saat condongnya matahari, saat matahari melewati puncak zenit-nya (duluki syams), dan yang dimaksud dengan bagian-bagian awal dari malam (zulafun min al-layl) adalah dua waktu, yaitu shalat Maghrib dan Isya’.

Surat ini terdiri atas 111 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah. Al Israa' yang berarti memperjalankan di malam hari, berhubung peristiwa Israa' Nabi Muhammad s.a.w. di Masjidil Haram di Mekah ke Masjidil Aqsha di Baitul Maqdis dicantumkan pada ayat pertama dalam surat ini. Ketetapan shalat termasuk salah satu perintah Allah kepada Rasul yang paling awal. Sejak hari-hari pertama kerasulan, sejarah mencatat adanya shalat Rasul bersama Khadijah, “Ali dan kemudian dengan pengikut lain. Al Qur’an mencantumkan betapa kaum musyrik mengganggu pelaksanaan ibadah shalat tersebut.

Dalam ayat yang lain mengenai ketentuan jumlah berapa kali waktu sholat yang diperintahkan Allah, dalam Surat Huud 11:114,
Artinya. Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.

Ayat ini adalah termasuk surah Makkah yang menentukan jumlah shalat ini. Terlepas dari perbedaan cara penafsiran tentang jumlah waktu shalat, kewajiban shalat telah ada dalam periode kerasulan di Mekah dan tidak perlu timbul dari tawar-menawar dengan Allah, sebagaimana selalu dikaitkan misi mi’raj, yang terdapat dalam hadist ahad atau hadist yang bersumber dari satu orang.

HADITS-HADITS TENTANG KEUTAMAAN MEMBACA AL-QUR`AN

HADITS-HADITS TENTANG KEUTAMAAN MEMBACA AL-QUR`AN



Bulan Ramadhan merupakan bulan Al-Qur`an. Pada bulan inilah Al-Qur`an diturunkan oleh Allah subhanahu wata’ala, sebagaimana dalam firman-Nya :
)شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ (البقرة: ١٨٥

“bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil).” [Al-Baqarah : 185]

Di antara amal ibadah yang sangat ditekankan untuk diperbanyak pada bulan Ramadhan adalah membaca (tilawah) Al-Qur`anul Karim. Banyak sekali hadits-hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan tentang keutamaan membaca Al-Qur`an. Di antaranya :

1. Dari shahabat Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu : Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

« اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِه »

“Bacalah oleh kalian Al-Qur`an. Karena ia (Al-Qur`an) akan datang pada Hari Kiamat kelak sebagai pemberi syafa’at bagi orang-orang yang rajin membacanya.” [HR. Muslim 804]

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membaca Al-Qur`an dengan bentuk perintah yang bersifat mutlak. Sehingga membaca Al-Qur`an diperintahkan pada setiap waktu dan setiap kesempatan. Lebih ditekankan lagi pada bulan Ramadhan. Nanti pada hari Kiamat, Allah subhanahu wata’ala akan menjadikan pahala membaca Al-Qur`an sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, datang memberikan syafa’at dengan seizin Allah kepada orang yang rajin membacanya.

Faidah (Pelajaran) yang diambil dari hadits :

1. Dorongan dan motivasi untuk memperbanyak membaca Al-Qur`an. Jangan sampai terlupakan darinya karena aktivitas-aktivitas lainnya.
2. Allah jadikan Al-Qur`an memberikan syafa’at kepada orang-orang yang senantiasa rajin membacanya dan mengamalkannya ketika di dunia.

2. Dari shahabat Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu : Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
« … اقْرَءُوا الزَّهْرَاوَيْنِ : الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ؛ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا، اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ ».

“Bacalah oleh kalian dua bunga, yaitu surat Al-Baqarah dan Surat Ali ‘Imran. Karena keduanya akan datang pada hari Kiamat seakan-akan keduanya dua awan besar atau dua kelompok besar dari burung yang akan membela orang-orang yang senantiasa rajin membacanya. Bacalah oleh kalian surat Al-Baqarah, karena sesungguhnya mengambilnya adalah barakah, meninggalkannya adalah kerugian, dan sihir tidak akan mampu menghadapinya.” [HR. Muslim 804]

3. Dari shahabat An-Nawwas bin Sam’an Al-Kilabi radhiallahu ‘anhu berkata : saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
« يُؤْتَى بِالْقُرْآنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَهْلِهِ الَّذِينَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ تَقْدُمُهُ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَآلُ عِمْرَانَ تُحَاجَّانِ عَنْ صَاحِبِهِمَا ».

“Akan didatangkan Al-Qur`an pada Hari Kiamat kelak dan orang yang rajin membacanya dan senantiasa rajin beramal dengannya, yang paling depan adalah surat Al-Baqarah dan surat Ali ‘Imran, keduanya akan membela orang-orang yang rajin membacanya.” [HR. Muslim 805]

Pada hadits ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memberitakan bahwa surat Al-Baqarah dan Ali ‘Imran akan membela orang-orang yang rajin membacanya. Namun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mempersyaratkan dalam hadits ini dengan dua hal, yaitu :

- Membaca Al-Qur`an, dan

- Beramal dengannya.

Karena orang yang membaca Al-Qur`an ada dua type :

- type orang yang membacanya namun tidak beramal dengannya, tidak mengimani berita-berita Al-Qur`an, tidak mengamalkan hukum-hukumnya. Sehingga Al-Qur`an menjadi hujjah yang membantah mereka.

- Type lainnya adalah orang-orang yang membacanya dan mengimani berita-berita Al-Qur`an, membenarkannya, dan mengamalkan hukum-hukumnya, … sehingga Al-Qur`an menjadi hujjah yang membela mereka.

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
القرآن حجة لك أو عليك

“Al-Qur`an itu bisa menjadi hujjah yang membelamu atau sebaliknya menjadi hujjah yang membantahmu.” [HR. Muslim]

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa tujuan terpenting diturunkannya Al-Qur`an adalah untuk diamalkan. Hal ini diperkuat oleh firman Allah subhanahu wata’ala :
( كتاب أنزلناه إليك مبارك ليدبروا آياته وليتذكر أولوا الألباب )

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka mentadabburi (memperhatikan) ayat-ayat-Nya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” [Shad : 29]

“supaya mereka mentadabburi”, yakni agar mereka berupaya memahami makna-maknanya dan beramal dengannya. Tidak mungkin bisa beramal dengannya kecuali setelah tadabbur. Dengan tadabbur akan menghasilkan ilmu, sedangkan amal merupakan buah dari ilmu.

Jadi inilah tujuan diturunkannya Al-Qur`an :

- untuk dibaca dan ditadabburi maknanya

- diimani segala beritanya

- diamalkan segala hukumnya

- direalisasikan segala perintahnya

- dijauhi segala larangannya

Faidah (Pelajaran) yang diambil dari hadits :

1. Al-Qur`an sebagai pemberi syafa’at bagi orang-orang yang rajin membacanya dan beramal dengannya.

2. Ilmu mengharuskan adanya amal. Kalau tidak maka ilmu tersebut akan menjadi hujjah yang membantahnya pada hari Kiamat.

3. Keutamaan membaca surat Al-Baqarah dan Ali ‘Imran

4. Penamaan surat-surat dalam Al-Qur`an bersifat tauqifiyyah.

4. Dari shahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
(( خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ )) رواه البخاري .

“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya.” [Al-Bukhari 5027]

Orang yang terbaik adalah yang terkumpul padanya dua sifat tersebut, yaitu : mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya. Ia mempelajari Al-Qur`an dari gurunya, kemudian ia mengajarkan Al-Qur`an tersebut kepada orang lain. Mempelajari dan mengajarkannya di sini mencakup mempelajari dan mengajarkan lafazh-lafazh Al-Qur`an; dan mencakup juga mempelajari dan mengajarkan makna-makna Al-Qur`an.

5. Dari Ummul Mu`minin ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
(( الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أجْرَانِ )) متفقٌ عَلَيْهِ

“Yang membaca Al-Qur`an dan dia mahir membacanya, dia bersama para malaikat yang mulia. Sedangkan yang membaca Al-Qur`an namun dia tidak tepat dalam membacanya dan mengalami kesulitan, maka baginya dua pahala.” [Al-Bukhari 4937, Muslim 244]

Orang yang mahir membaca Al-Qur`an adalah orang yang bagus dan tepat bacaannya.

Adapun orang yang tidak tepat dalam membacanya dan mengalami kesulitan, maka baginya dua pahala : pertama, pahala tilawah, dan kedua, pahala atas kecapaian dan kesulitan yang ia alami.

6. Dari shahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
(( مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ مَثَلُ الأُتْرُجَّةِ : رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ ، وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ : لاَ رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ ، وَمَثلُ المُنَافِقِ الَّذِي يقرأ القرآنَ كَمَثلِ الرَّيحانَةِ : ريحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ المُنَافِقِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الحَنْظَلَةِ : لَيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ )) متفقٌ عَلَيْهِ .

“Perumpaan seorang mu`min yang rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Al-Atrujah : aromanya wangi dan rasanya enak. Perumpamaan seorang mu`min yang tidak membaca Al-Qur`an adalah seperti buah tamr (kurma) : tidak ada aromanya namun rasanya manis.

Perumpamaan seorang munafiq namun ia rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Raihanah : aromanya wangi namun rasanya pahit. Sedangkan perumpaan seorang munafiq yang tidak rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Hanzhalah : tidak memiliki aroma dan rasanya pun pahit.” [Al-Bukhari 5427, Muslim 797]

Seorang mu`min yang rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Al-Atrujah, yaitu buah yang aromanya wangi dan rasanya enak. Karena seorang mu`min itu jiwanya bagus, qalbunya juga baik, dan ia bisa memberikan kebaikan kepada orang lain. Duduk bersamanya terdapat kebaikan. Maka seorang mu`min yang rajin membaca Al-Qur`an adalah baik seluruhnya, baik pada dzatnya dan baik untuk orang lain. Dia seperti buah Al-Atrujah, aromanya wangi dan harum, rasanya pun enak dan lezat.

Adapun seorang mu’min yang tidak membaca Al-Qur`an adalah seperti buah kurma. Rasanya enak namun tidak memiliki aroma yang wangi dan harum. Jadi seorang mu’min yang rajin membaca Al-Qur`an jauh lebih utama dibanding yang tidak membaca Al-Qur`an. Tidak membaca Al-Qur`an artinya tidak mengerti bagaimana membaca Al-Qur`an, dan tidak pula berupaya untuk mempelajarinya.

Perumpamaan seorang munafiq, namun ia rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Raihanah : aromanya wangi namun rasanya pahit. Karena orang munafiq itu pada dzatnya jelek, tidak ada kebaikan padanya. Munafiq adalah : orang yang menampakkan dirinya sebagai muslim namun hatinya kafir -wal’iyya dzubillah-. Kaum munafiq inilah yang Allah nyatakan dalam firman-Nya :

Di antara manusia ada yang mengatakan: “Kami beriman kepada Allah dan Hari Akhir,” padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah tambah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.” [Al-Baqarah : 8 - 10]

Didapati orang-orang munafiq yang mampu membaca Al-Qur`an dengan bacaan yang bagus dan tartil. Namun mereka hakekatnya adalah para munafiq -wal’iyyadzubillah- yang kondisi mereka ketika membaca Al-Qur`an adalah seperti yang digambarkan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam :
يقرؤون القرآن لا يتجاوز حناجرهم

“Mereka rajin membaca Al-Qur`an, namun bacaan Al-Qur`an mereka tidak melewati kerongkongan mereka.”

Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mengumpamakan mereka dengan buah Raihanah, yang harum aromanya, karena mereka terlihat rajin membaca Al-Qur`an; namun buah tersebut pahit rasanya, karena jelek dan jahatnya jiwa mereka serta rusaknya niat mereka.

Adapun orang munafiq yang tidak rajin membaca Al-Qur`an, maka diumpamakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam seperti buah Hanzhalah, rasanya pahit dan tidak memiliki aroma wangi. Inilah munafiq yang tidak memiliki kebaikan sama sekali. Tidak memiliki aroma wangi, karena memang ia tidak bisa membaca Al-Qur`an, disamping dzat dan jiwanya adalah dzat dan jiwa yang jelek dan jahat.

Inilah jenis-jenis manusia terkait dengan Al-Qur`an. Maka hendaknya engkau berusaha agar menjadi orang mu`min yang rajin membaca Al-Qur`an dengan sebenar-benar bacaan, sehingga engkau seperti buah Al-Atrujah, aromanya wangi, rasanya pun enak.

7. Dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
(( إنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الكِتَابِ أقْوَاماً وَيَضَعُ بِهِ آخرِينَ )) رواه مسلم .

“Sesungguhnya Allah dengan Al-Qur`an ini mengangkat suatu kaum, dan menghinakan kaum yang lainnya.” [HR. Muslim 269]

Sholat Sunnah di masjid, apabila pulang dari bepergian atau peperangan

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ قَالَ:
خَرَجْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي غَزَاةٍ. فَأَبْطَأَ بِي جَمَلِي وَأَعْيَى. ثُمَّ قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَبْلِي. وَقَدَمْتُ بِالْغَدَاةِ. فَجِئْتُ الْمَسْجِدَ فَوَجَدْتُهُ عَلَى بَابِ الْمَسْجِدِ. قَالَ اَلآنَ حِيْنَ قَدِمْتَ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ فَدَعْ جَمَلَكَ. وَادْخُلْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ قَالَ فَدَخَلْتُ فَصَلَّيْتُ. ثُمَّ رَجَعْتُ.

Hadits riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu:, ia berkata :
“Saya berangkat bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dalam suatu peperangan, onta saya lambat dan payah berjalan. Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam sampai (di Madinah) lebih dahulu daripada saya, sedangkan saya baru sampai keesokan paginya. Lalu saya datang ke masjid dan saya menjumpai Nabi sedang berada dipintu masjid. Beliau bertanya : “Baru sekarang engkau sampai?” Saya menjawab : “Ya” Beliau bersabda: “TInggalkan (biarkan) ontamu dan masukklah (kedalam masjid) maka sholatlah dua rekaat!” Lalu saya masuk dan sholat, kemudian saya pulang (kerumah)

عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ؛ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ لاَ يُقَدِّمُ مِنْ سَفَرٍ إِلاَّ نَهَارًا، فِي الضُّحَى. فَإِذَا قَدِمَ، بَدَأَ بِالْمَسْجِدِ. فَصَلَّى فِيْهِ رَكْعَتَيْنِ. ثُمَّ جَلَسَ فِيْهِ

Hadis riwayat Kaab bin Malik Radhiyallahu’anhu: Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tidak tiba dari bepergian kecuali pada siang hari, waktu Duha. Dan apabila beliau tiba, beliau awali datang ke mesjid, lalu salat sunat dua rakaat kemudian duduk di sana.

Tidak disunahkan bepergian kecuali ke Tiga Masjid

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِيُِّ صلى الله عليه وسلم

لاَتُشّدُّ الرِّحَالِ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى



Hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:

Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Tidak dianjurkan bepergian kecuali ke tiga masjid, yaitu mesjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidilharam dan Masjidilaqsa

Mengenal Makanan Haram

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”

Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015).

Jenis Makanan HARAM:

1. BANGKAI

Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :

A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.

B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.

C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.

D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).

Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:

“Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)

Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda:

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”: (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al–Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Daraqutni: 538).

Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).

2. DARAH

Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya:

“Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145) Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).

Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.Semuanya itu hukumnya halal.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).

3. DAGING BABI

Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.

4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH

Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS

Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.

Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.

6. BINATANG BUAS BERTARING

Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933)

Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).

Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.

Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang….”.

Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits :

“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).

Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM

Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim no. 1934)

Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”

8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)

Hal ini berdasarkan hadits:

“Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini : “Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).

Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :

Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani).

Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha’ bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: ” Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”. Ibnu Juraij berkata: “Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani).

9. AL-JALLALAH

Hal ini berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).

“Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).

“Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya”(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: “Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya…”

Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-’Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh Ibnu Hajar).

Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).

10. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA

Berdasarkan hadits: “Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).

Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhob baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi) “Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)

11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH

“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam. ” (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz “kalajengking: gantinya “ular” )

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).

“Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)” “Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya”.

12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH

“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. ” (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh Nawawi).

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi). “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam)

13. BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM

Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :

KEPITING – hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).

KURA-KURA dan PENYU – juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).

ANJING LAUT – juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).

KATAK/KODOK – hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapt yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.

HADITS TENTANG PERINTAH SALING BERKASIH SAYANG SESAMA MUSLIM

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ (رواه مسلم/كتاب البر والصلاة)

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah saling menghasud, janganlah saling mengicuh, janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi (berseteru), janganlah sebagian kamu menjual atas jualan sebagian yang lain, jadilah kalian hamba-hamba Alloh yang bersaudara. Muslim yang satu adalah saudara muslim yang lain, ia tidak boleh mendholiminya juga tidak boleh merendahkannya dan juga tidak boleh menghinanya. Taqwa itu di sini -beliau sambil berisyarat pada dadanya 3 kali-, cukuplah seseorang (dikatakan) berbuat jahat jika ia merendahkan saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain harom (terpelihara) darahnya, hartanya dan kehormatannya. (HR. Muslim dari Abu Huroiroh Rodliyallohu ‘anhu /bab berbuat baik dan silaturrohim).

Keterangan:
Ada beberapa kelakuan buruk yang diperhatikan oleh Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam. agar kita semua menjauhinya. Di antaranya ialah:
1. Hasad, dengki atau irihati.
2. Mengicuh ialah mengatakan pada seseorang dengan harga tinggi atau mengatakan bahwa ia telah menawar sekian, tetapi belum diberikan. Padahal sebenarnya tidak dan berbuat sedemikian itu perlu menjerumuskan orang lain agar membeli dengan harga tinggi itu dan ia sendiri akan menerima keuntungan dari penjualannya itu.
3. Benci-membenci.
4. Seteru-menyeteru.
5. Menjual atas jualannya orang lain yakni seperti seorang pedagang yang berkata kepada seorang pembeli: “Jangan jadi beli di sana dan saya mempunyai barang yang mutunya lebih baik dan harganya lebih murah. Belilah kepada saya saja.” Demikian pula kalau ada seseorang yang berkata kepada seorang pedagang: “jangan jadi dijual pada si A itu dan saya suka membeli itu dengan harga yang lebih tinggi dari penawarannya.”

Semua itu dilarang oleh beliau shollallohu ‘alaihi wasallam. Tidak lain maksudnya agar kita sesama makhluk Allah ini dapat hidup rukun dan damai. Hal ini bukan hanya untuk antara seseorang dengan orang lain, tetapi juga antara satu golongan dengan golongan lainnya, dan juga satu bangsa dengan bangsa lainnya. Kalau saja ini dilaksanakan, rasanya tidak perlu lagi membicarakan bagaimana perdamaian dunia dapat diciptakan, sebab masing-masing dapat menghormati yang lainnya.

Jika ajaran di atas diperintah untuk semuanya, tanpa pandang bulu, suku bangsa, agama, faham pribadi dan lain-lain, maka yang di bawah ini ditekankan oleh Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam, terutama sekali antara kita sesama ummat Islam, yaitu jangan sampai melakukan:

(a) Menganiaya, lebih-lebih merampas hak sesama muslim.
(b) Membiarkan kawannya, padahal dia memerlukan pertolongan, nasihat dll.
(c) Mendustainya
(d) Dan Menghinanya.

Singkatnya, semua itu wajib didasarkan kepada taqwallah yang ditunjukkan oleh beliau shollallohu ‘alaihi wasallam. bahwa letak taqwa itu bukan di bibir, bukan dengan pernyataan terbuka atau tertulis, bukan dengan ucapan yang kosong melompong, tetapi letaknya ialah di dalam hati lalu dicetuskan dalam tindakan yang nyata. Oleh sebab itu dianggap demikian pentingnya, sehingga beliau shollallohu ‘alaihi wasallam, mengucapkan taqwa tadi dengan menunjukkan letaknya yaitu di dalam dada atau hati dan itu diulanginya sampai tiga kali.

Akhirnya Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam, menegaskan bahwa seseorang itu cukup disebut orang jahat kalau sampai menghinakan sesama Muslimnya dengan cara apapun juga, seperti perkataan, isyarat tangan, cibiran bibir dan lain-lain ataupun dengan dalih atau alasan apapun.

Juga antara seorang Muslim dengan Muslim lainnya itu sama sekali diharamkan mengalirkan darahnya, merampas haknya atau merusak kehormatannya. Kalau saja ajaran agama ini tidak dilaksanakan, mustahillah kalau ummat Islam akan dapat merebut kejayaannya sebagaimana nenek moyangnya dahulu. Bukan mustahil lagi, tetapi yakin akan dapat diperoleh. Hanya kepada Allohlah kita berlindung dan memohon pertolongan.

- والله أعلم