Bus Transjakarta
VIVAnews – Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Andap Budhi Revianto mengatakan, Nico (28) tersangka kasus penembakan bus Transjakarta belakangan diketahui memiliki ribuan pil ekstasi dan senjata api ilegal. Polisi menduga Nico masuk jaringan mafia di Jakarta.
Andap menjelaskan tersangka Nico juga melakukan tindak pidana lain, menyekap dua karyawannya, bernama Iwan (28) dan Cece (31). Sebabnya, Iwan dan Cece menggelapkan uang setoran penjualan narkoba. “Dari caranya yang sangat kejam, ada dugaan dia adalah jaringan mafia narkoba,” kata Kapolres, Selasa 18 Januari 2011.
Penyidik menduga bahwa Nico menyiksa dua karyawannya itu. Iwan yang disekap selama satu bulan. Dari tubuh Iwan, polisi menemukan bekas cambukan di bagian punggung. Sedangkan Cece, disekap satu minggu dan ditembak pada kaki di bagian betis kiri.
Iwan diketahui menggelapkan uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp50 juta. “Tapi keduanya bungkam ketika ditanya penyidik perihal penyiksaan terhadap mereka,” jelasnya.
Tersangka salah satu pemegang saham diskotik dan hiburan malam ini, mengedarkan ekstasi dan sabu-sabu di tempat hiburan malam yang berada di Jakarta Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar, Nico menjalankan bisnis narkoba selama 2 tahun. “Itu pengakuannya. Dan dia adalah salah satu owner diskotik bernama Rajamasdi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat,” ucap Kasat.